Finance Lease & Operating Lease

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Etika dan Perilaku

Perusahaan telah memberlakukan Pedoman Etika dan Perilaku dalam lingkup Kepatuhan dan Kerahasiaan Informasi yang wajib diterapkan oleh seluruh karyawan serta Manajamen Perusahaan sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam implementasi Tata Kelola yang baik.

Komite Perusahaan

  1. Komite Audit
    Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan aktif Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Audit yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
  2. Komite Pemantau Risiko
    Dalam pelaksanaan fungsi pemantauan aktif Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Dewan Komisaris didukung oleh Komite Pemantau Risiko yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
  3. Komite Nominasi dan Remunerasi
    Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan aktif Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Dewan Komisaris didukung oleh Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Tata Kelola Terintegrasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2014 tentang Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan, Perusahaan bersama-sama dengan Entitas Utama telah membentuk Konglomerasi Keuangan yang terdiri atas :

  1. Entitas Utama – PT. Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia (MULI)
  2. Entitas Anggota – PT. Takari Kokoh Sejatera (TKS)
+