Takari juga menyediakan fasilitas jual dan sewa balik untuk refinancing, menggunakan asset dari pelanggan misalnya kendaraan/truk, mobil penumpang, dll.
Apa itu Fasilitas Jual dan Sewa Balik?
- Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan;
- Disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada pelanggan/debitur yang sama;
- Hak opsi untuk membeli barang/asset pada akhir masa Jual dan Sewa Balik.
Prosedur Transaksi dan Persyaratan Dokumen
Konsumen dapat mengajukan permohonan Fasilitas Jual dan Sewa Balik kepada PT Takari Kokoh Sejahtera (TKS) dengan pemenuhan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1 | Aplikasi permohonan fasilitas pembiayaan dan specimen tanda tangan |
2 | Identitas (Contoh:KTP) seluruh anggota dewan Direksi Perseroan |
3 | Akta Pendirian dan Akta Anggaran Dasar beserta SK Kemenhum RI |
4 | Akta susunan pengurus perseroan terakhir (Direksi dan dewan komisaris) dan SK Kemenhum RI |
5 | Akta perubahan lainnya termasuk akta penyesuaian dengan Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007 dan SK Menhukam RI |
6 | NPWP, SKT, SKPP |
7 | TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/NIB |
8 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) / Izin Lokasi (dari OSS) |
9 | Izin Usaha/persetujuan BKPM/ SIUP/ SITU/ IUT |
10 | Pernyataan Konsumen pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (form disediakan perusahaan) |
Untuk informasi lebih detail dapat menghubungi kantor PT Takari Kokoh Sejahtera dengan klik dibawah ini: